Pola hidup konsumtif sudah menjadi gaya hidup
sebagian besar masyarakat Indonesia. Akibatnya, mereka berperan besar menjadi
konsumen bagi jutaan jenis barang dan jasa di pasaran. Produsen lewat tangan
penjual menyalurkan barang jasa itu supaya sampai ke tangan konsumen.
Makanya akan terdapat ikatan yang sangat akrab antara penjual, barang dan jasa
juga konsumen.
Idealnya, ikatan atau hubungan itu terjadi secara
wajar dan normal saja. Namun kenyataannya, penjual sering mencoba mengeruk
keuntungan dari uang yang dibelanjakan konsumen. Akibatnya konsumen sering
menjadi korban atau fihak yang dirugikan. Tambahan lagi, konsumen sendiri
jarang memperhatikan unsur-unsur penting yang menjadi haknya. Sering konsumen
hanya menerima begitu saja jika barang dan jasa yang sudah dibeli tidak sesuai
persyaratan dan janji yang sudah diberikan.
Sebagai konsumen, harusnya mengembangkan sikap hati-hati. Juga berani bersikap kritis untuk memperjuangkan haknya. Untuk itu, konsumen wajib cerdas secara preventif dan aktif.
Menjadi konsumen
cerdas secara preventif.
Konsumen diartikan setiap orang yang memakai
barang atau jasa. Hal itu dilakukan biasanya untuk kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain atau mahluk hidup lain. Tetapi barang dan jasa yang telah
dibeli itu bukan untuk diperdagangkan melainkan untuk dipakai. Misalnya membeli
makanan kaleng tertentu untuk konsumsi kucing peliharaan.
Dan untuk menjadi konsumen yang cerdas secara preventif, berikut beberapa tip yang siap dibagikan.
Dalam memilih barang yang akan dikonsumsi,
konsumen harus cermat. Selain itu, harus tahu dan faham informasi dari barang
yang bersangkutan. Misalnya segi keamanannya, komposisi, efek samping, mutu
standar, ukuran serta keasliannya.
Konsumen juga seharusnya bisa lebih teliti. Lakukan pengamatan secara kasat mata untuk mengetahui keadaan barang yang sebenarnya. Bertanyalah jika kurang jelas tentang suatu barang atau jasa yang diperlukan. Konsumen berhak kok memperoleh informasi gambaran umum atas suatu barang atau jasa.
Selanjutnya, perhatikan label, kartu manual garansi, dan masa kadaluarsanya. Jangan sampai konsumen menggunakan barang yang sudah kadaluarsa karena bisa mengakibatkan terganggunya K3L yakni kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen juga lingkungan. Mulailah mengakrabkan diri dengan produk bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian K3L juga.
Bertindaklah
rasional.
Dalam memilih barang atau jasa sebaiknya konsumen
berasumsi pada kebutuhan, bukan karena keinginan. Apalagi kalau hanya terbujuk
rayuan iklan. Janji-janji manis penjual dan tingginya kebutuhan sering
membuat konsumen terkecoh. Sebagai konsumen yang cerdas, stop membeli barang
yang sedang gencar dipromosikan. Sebaiknya belilah hanya barang yang
dibutuhkan.
Memang, dalam mempertimbangakan barang dan jasa,
seringkali dibutuhkan waktu yang cepat. Tetapi hendaklah konsumen bisa
bertindak rasional dengan berpikir dulu sebelum memutuskan membeli. Hal itu
penting dilakukan agar tidak menimbulkan penyesalan. Harusnya dengan jumlah
uang yang ada bisa memberi kepuasan maksimal kepada konsumen. Ingat lho,
dalam bon barang yang sudah dibeli banyak yang mencantumkan peringatan seperti
ini : barang yang sudah dibeli tidak boleh ditukar atau dikembalikan.
Tetapi, akan jauh lebih baik jika konsumen
menjadi manusia yang tidak konsumtif . Maksudnya janganlah konsumen diperbudak
barang atau jasa. Sebaliknya, konsumenlah yang harus menguasai
keinginannya untuk membeli barang atau jasa.
Berhati-hati terhadap rayuan iklan.
Betapa gencar iklan menghantam kita setiap
harinya. Mulai dari bangun tidur sampai kita kembali tidur malam harinya. Iklan
senantiasa mewarnai aktivitas keseharian kita. Iklan ada saat kita membaca
surat kabar pagi, menonton televisi, mendengarkan radio, membaca majalah bahkan
jika kita beraktivitas di luar rumah. Bukankah di jalan kita banyak menemukan
iklan billboard, spanduk, poster, selebaran brosur dan lain sebagainya?
Produsen memang senantiasa membangun strategi
pemasarannya dengan berbagai cara. Semuanya hanya untuk satu tujuan, menarik
konsumen untuk membeli. Tetapi terkadang banyak iklan yang menyesatkan.
Makanya, jangan sampai terkecoh dengan diskon yang besar, atau iming-iming
hadiah yang menggiurkan.
Penulis sendiri punya pengalaman. Suatu hari penulis melihat tas di sebuah mal yang mirip sekali dengan yang penulis punya. Sempat kaget waktu itu, karena barang tersebut diobral dengan potongan harga yang spektakuler. Jumlah diskonnya 50% plus 20% lagi. Ternyata setelah diteliti harganya memang jadi selangit. Ketika penulis hitung, jatuhnya sama saja. Artinya pengusaha mal itu sengaja mengelabui calon konsumen lewat diskon besar. Padahal sebenarnya harganya normal saja.
Tanggung Jawab Sosial.
Sebagai konsumen kita semua juga harus dapat
mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan
cara membeli produk dalam negeri. Sebenarnya, banyak sekali lho produk dalam
negri yang kualitasnya bagus. Tetapi ketika sesudah sampai di pasar,
produk-produk itu kurang laku. Berbagai alasan yang melatarbelakanginya.
Diantaranya karena faktor gengsi. Konsumen Indonesia lebih memilih merek
luar karena merasa produk dalam negri tidak selevel untuk mereka. Alasan
lainnya, produk dalam negri kalah bersaing dalam masalah harga. Misalnya untuk
barang yang kualitasnya sama, produk dalam negeri menetapkan harga yang lebih
tinggi dibandung produk masal dari Cina misalnya.
Seharusnya dalam membeli sebuah produk bukan karena faktor gengsi atau harga. Tunjukkanlah cinta bangsa dengan bangga membeli produk Indonesia. Masa kalah dengan negara Jepang atau Korea. Konsumen di sana loyal membeli produk buatan dalam negrinya sendiri walaupun harganya lebih mahal. Dengan cara demikian kan devisa tidak akan lari kemana-mana.
Sebagai konsumen juga kita harus bijak menjaga
bumi. Artinya, kita harus memperoleh atau mengkonsumsi barang yang ramah
lingkunan. Kita wajib peduli dengan lingkungan hidup karena berpengaruh
besar terhadap kehidupan kita. Maka sebaiknya, tolaklah semua jenis produk yang
tidak ramah lingkungan.
Satu lagi, sebagai konsumen kita berhak
mendapatkan pola konsumsi pangan yang sehat. Perlu ada jaminan dari sebuah
produk, jangan sampai membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan diri konsumen.
Entah produk yang kadaluarsa, produk yang tidak sehat, produk yang tidak halal
bahkan produk yang bisa mengganggu kesehatan dan jiwa konsumen.
Mengetahui hak dan
kewajiban sebagai konsumen.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen
mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui
akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan
pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya
sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Sadar akan hak dan kewajiban, membuat konsumen
bisa menjadi kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa
yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Dan inilah
hak-hak konsumen yang sudah diakui secara internasional. yakni :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta
mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan jasa yang
diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dan kewajiban konsumen adalah:
1. Bersikap kritis.
2. Berani bertindak.
3. Memiliki rasa setia kawan.
4. Mempunyai kepedulian sosial dan mempunyai
tanggungjawab terhadap lingkungan hidup.
5. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan
prosedur pemakaian
6. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
7. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
8. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen
Pengawasan
Pemerintah.
Karena konsumen sering menjadi korban, maka
pemerintah sendiri terus berupaya untuk melindungi konsumen. Lewat Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah mengawasi semua barang yang
beredar. Entah itu produk pangan dan non-pangan. Maklum saja, saat ini di
pasaran masih saja ditemukan barang dan jasa yang menyalahi aturan pemerintah.
Pemerintah juga
melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang-barang yang beredar. Aktivitas
pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan
Konsumen, bisa dilihat di http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Dengan kiprah positif yang demikian, diharapkan akan tercipta iklim usaha
yang sehat. Produksi dan penggunaan produk dalam negri juga akan semakin
meningkat.
Pengawasan juga dapat mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga merupakan bentuk antisipasi agar barang- barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Penerintah juga membuat regulasi atau payung hukum
untuk melindungi konsumen. Misalnya membuat Nota Kesepahaman sehingga penegakan
hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir
keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun si atas semua itu, hendaknya konsumen tetap
memberikan dukungan nyata agar peraturan dapat berjalan secara efektif.
Tindakan aktif sebagai konsumen cerdas.
Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang bisa
bertindak aktif ketika haknya tidak dipenuhi. Berdiam diri bukanlah tindakan
yang bijaksana. Ingat, sebuah barang itu diproduksi secara besar-besaran dan
dipasarkan jauh sampai ke pelosok. Jika konsumen tidak menuntut haknya, bukan
hanya konsumen itu sendiri yang rugi, tetapi puluhan, ribuan bahkan mungkin
jutaan konsumen lainnya yang mengkonsumsi produk bermasalah
tersebut.
Jadi menuntut hak seperti mengadukan produk
bermasalah kepada pengusaha, bukan saja membantu diri sendiri, tapi juga banyak
konsumen lain yang mengkonsumsi produk yang sama. Artinya konsumen sudah ikut
melaksanakan tanggung jawabnya tersebut sebagai konsumen.
Dengan mengadukan hal-hal yang merugikan
konsumen, sebenarnya membantu pengusaha juga untuk instrospeksi diri.
Lewat pengaduan konsumen, pengusaha akan meningkatkan mutu produk yang
dihasilkan. Atau pelayanan yang mereka berikan. Berarti ini bisa mendorong
kompetisi antar pengusaha agar membuat produk yang lebih bermutu dan pelayanan
yang lebih memuaskan bagi konsumen.
Bagi pemerintah khsusunya, adanya pengaduan akan
mendorong dikoreksinya standar atau peraturan yang mengatur masalah yang
diadukan konsumen, yang mungkin masih kurang memadai. Tujuannya akhir tentu
agar para pengusaha dapat membuat produk barang dan jasa dengan standar yang
lebih baik dan lebih dapat melindungi konsumen.
Maka sebagai konsumen, jangan sungkan untuk
mengadu jika ada hal-hal yang merugikan. Saya tegaskan sekali lagi, bahwa
pengaduan seorang konsumen berarti juga menolong berjuta-juta konsumen lainnya.
Juga meningkatkan harkat dan martabat produsen serta membantu pemerintah
menyelesaikan masalah.
Tempat Pengaduan
Konsumen.
Berikut tahapan langkah-langkah yang bisa
dilakukan konsumen jika kualitas produk yang dibeli konsumen tidak sesuai dengan
yang diiklankan, produk ternyata rusak, mempunyai cacat tersembunyi yang baru
diketahui ketika konsumen akan memakainya, di dalamnya sudah rusak atau produk
ternyata mengakibatkan konsumen celaka. Pokoknya sesuatu yang merugikan secara
materil ataupun moral.
Langkah pertama, adalah mengajukan komplain
kepada pelaku usaha. Misalnya konsumen mendapati sepatu yang sudah dibelinya
ternyata rusak bagian solnya. Bawalah bukti pembeliannya, dan tunjukkan barang
yang rusaknya. Cara penyelesaian dengan jalan damai seperti itu biasanya akan
membuat pelaku usaha menukar atau mengembalikan uangnya. Tetapi hal ini berlaku
untuk barang-barang baru dan bukan barang yang bekas.
Jika konsumen tidak menemukan jalan damai dengan
pelaku usaha seperti kasus di atas, maka konsumen bisa mengadu kepada
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). Di lembaga itu
konsumen akan dibantu mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas
penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Tetapi jika ingin menyelesaikannya di luar
pengadilan, konsumen yang dirugikan bisa menghubungi BPSK (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen). Mereka bisa membantu konsumen melalui cara Mediasi,
Konsiliasi dan Arbitrasi.
Bisa juga mengadu kepada pemerintah lewat Dinas
Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Seperti Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id atau Sistem pengawasan
Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan
Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
Dan jalan terakhir jika sengketa konsumen dan pelaku usaha tidak juga dapat diselesaikan maka melalui jalur pengadilan.
6 komentar:
Sepakat, kita harus menjadi subjek yang tak mudah percaya.. :D
Sahabat Awan Hitam, setuju. Dalam hubungan produsen dan konsumen, konsumen harus ditempatkan sebagai subjek dan bukan sebagai objek.
betul sekali mba, sukses ya artikelnya. Ini lumayan bagus ko mba, Teplateku memang ngawur mba,..aku juga kena imbas, sekarng traffic normal diatas 2 k. Maaf sekali lagi, aku ga bisa komentar kalo mba jadi author..sukses, semoga menang artikelnya
Kitabasmikorupsi, terimakasih untuk semuanya, untuk ilmu yang sudah dibagikan. Aku justru merasa artikelku banyak sekali kekurangan, tapi semoga beruntung deh. Amin. Hehe...kita komentarnya via email saja ya?
seyogyanya memang saat ini kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, tapi sayang masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hukum untuk perlindungan konsumen itu sendiri, sehingga banyak pihak yang tidak bertanggung jawab (produsen) semena-mena terhadap produsen ...
semoga menang ya mbak kontesnya .
Mas Agung Purnomo, benar sekali bahwa banyak sekali orang yang belum mengerti hak-hak konsumen. Akhirnya konsumen mudah sekali diperdaya. Amin. Terima kasih sudah mampir.
Posting Komentar