Sabtu, 06 April 2013

Jadilah Konsumen Cerdas



Pola hidup konsumtif sudah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat Indonesia. Akibatnya, mereka berperan besar menjadi konsumen bagi jutaan jenis barang dan jasa di pasaran. Produsen lewat tangan penjual  menyalurkan barang jasa itu supaya sampai ke tangan konsumen. Makanya akan terdapat ikatan yang sangat akrab antara penjual, barang dan jasa juga konsumen. 

Idealnya, ikatan atau hubungan itu terjadi secara wajar dan normal saja. Namun kenyataannya, penjual sering mencoba mengeruk keuntungan dari uang yang dibelanjakan konsumen. Akibatnya konsumen sering menjadi korban atau fihak yang dirugikan. Tambahan lagi, konsumen sendiri jarang memperhatikan unsur-unsur penting yang menjadi haknya. Sering konsumen hanya menerima begitu saja jika barang dan jasa yang sudah dibeli tidak sesuai persyaratan dan janji yang sudah diberikan. 



Sebagai konsumen, harusnya mengembangkan sikap hati-hati. Juga berani bersikap kritis untuk memperjuangkan haknya. Untuk itu, konsumen wajib cerdas secara preventif dan aktif.

Menjadi konsumen cerdas secara preventif.

Konsumen diartikan setiap orang yang memakai barang atau jasa. Hal itu dilakukan biasanya untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain atau mahluk hidup lain. Tetapi barang dan jasa yang telah dibeli itu bukan untuk diperdagangkan melainkan untuk dipakai. Misalnya membeli makanan kaleng tertentu untuk konsumsi kucing peliharaan.

Dan untuk menjadi konsumen yang cerdas secara preventif, berikut beberapa tip yang siap dibagikan.

Teliti sebelum membeli.

Dalam memilih barang yang akan dikonsumsi, konsumen harus cermat. Selain itu, harus tahu dan faham informasi dari barang yang bersangkutan. Misalnya segi keamanannya, komposisi, efek samping, mutu standar, ukuran serta keasliannya. 

Konsumen juga seharusnya bisa  lebih teliti. Lakukan pengamatan secara kasat mata untuk mengetahui keadaan barang yang sebenarnya. Bertanyalah jika kurang jelas tentang suatu barang atau jasa yang diperlukan. Konsumen berhak kok memperoleh informasi gambaran umum atas suatu barang atau jasa. 


Selanjutnya, perhatikan label, kartu manual garansi, dan masa kadaluarsanya. Jangan sampai konsumen menggunakan barang yang sudah kadaluarsa karena bisa mengakibatkan terganggunya K3L yakni kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen juga  lingkungan. Mulailah mengakrabkan diri dengan produk bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia).  Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian K3L juga.


Bertindaklah rasional.

Dalam memilih barang atau jasa sebaiknya konsumen berasumsi pada kebutuhan, bukan karena keinginan. Apalagi kalau hanya terbujuk rayuan iklan. Janji-janji manis penjual dan tingginya kebutuhan  sering membuat konsumen terkecoh. Sebagai konsumen yang cerdas, stop membeli barang yang sedang gencar dipromosikan. Sebaiknya belilah hanya barang yang dibutuhkan.

Memang, dalam mempertimbangakan barang dan jasa, seringkali dibutuhkan waktu yang cepat. Tetapi hendaklah konsumen bisa bertindak rasional dengan berpikir dulu sebelum memutuskan membeli. Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan penyesalan. Harusnya dengan jumlah uang yang ada bisa memberi kepuasan  maksimal kepada konsumen. Ingat lho, dalam bon barang yang sudah dibeli banyak yang mencantumkan peringatan seperti ini : barang yang sudah dibeli tidak boleh ditukar atau dikembalikan.

Tetapi, akan jauh lebih baik jika konsumen menjadi manusia yang tidak konsumtif . Maksudnya janganlah konsumen diperbudak barang atau jasa. Sebaliknya, konsumenlah  yang harus menguasai keinginannya untuk membeli barang atau jasa.

Berhati-hati terhadap rayuan iklan.

Betapa gencar iklan menghantam kita setiap harinya. Mulai dari bangun tidur sampai kita kembali tidur malam harinya. Iklan senantiasa mewarnai aktivitas keseharian kita. Iklan ada saat kita membaca surat kabar pagi, menonton televisi, mendengarkan radio, membaca majalah bahkan jika kita beraktivitas di luar rumah. Bukankah di jalan kita banyak menemukan iklan billboard, spanduk, poster, selebaran brosur dan lain sebagainya?

Produsen memang senantiasa membangun strategi pemasarannya dengan berbagai cara. Semuanya hanya untuk satu tujuan, menarik konsumen untuk membeli. Tetapi terkadang banyak iklan yang menyesatkan. Makanya, jangan sampai terkecoh dengan diskon yang besar, atau iming-iming hadiah yang menggiurkan. 

Penulis sendiri punya pengalaman. Suatu hari penulis melihat tas di sebuah mal yang mirip sekali dengan yang penulis punya. Sempat kaget waktu itu, karena barang tersebut diobral dengan potongan harga yang spektakuler.  Jumlah diskonnya 50% plus 20%  lagi. Ternyata setelah diteliti harganya memang jadi selangit. Ketika penulis hitung, jatuhnya sama saja. Artinya pengusaha mal itu sengaja mengelabui calon konsumen lewat diskon besar.  Padahal sebenarnya harganya normal saja. 


Tanggung Jawab Sosial.

Sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri. Sebenarnya, banyak sekali lho produk dalam negri yang kualitasnya bagus. Tetapi ketika sesudah sampai di pasar, produk-produk itu kurang laku. Berbagai alasan yang melatarbelakanginya. Diantaranya karena faktor gengsi. Konsumen Indonesia  lebih memilih merek luar karena merasa produk dalam negri tidak selevel untuk mereka. Alasan lainnya, produk dalam negri kalah bersaing dalam masalah harga. Misalnya untuk barang yang kualitasnya sama, produk dalam negeri menetapkan harga yang lebih tinggi dibandung produk masal dari Cina misalnya. 

Seharusnya dalam membeli sebuah produk bukan karena faktor gengsi atau harga. Tunjukkanlah cinta bangsa dengan bangga membeli produk Indonesia. Masa kalah dengan negara Jepang atau Korea. Konsumen di sana loyal membeli produk buatan dalam negrinya sendiri walaupun harganya lebih mahal. Dengan cara demikian kan devisa tidak akan lari kemana-mana. 

Sebagai konsumen juga kita harus bijak menjaga bumi. Artinya, kita  harus memperoleh atau mengkonsumsi barang yang ramah lingkunan.  Kita wajib peduli dengan lingkungan hidup karena berpengaruh besar terhadap kehidupan kita. Maka sebaiknya, tolaklah semua jenis produk yang tidak ramah lingkungan.

Satu lagi, sebagai konsumen kita berhak mendapatkan pola konsumsi pangan yang sehat. Perlu ada jaminan dari sebuah produk, jangan sampai membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan diri konsumen. Entah produk yang kadaluarsa, produk yang tidak sehat, produk yang tidak halal bahkan produk yang bisa mengganggu kesehatan dan jiwa konsumen.


Mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
  
Sadar akan hak dan kewajiban, membuat konsumen bisa menjadi kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Dan inilah hak-hak konsumen yang sudah diakui secara internasional. yakni :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar  
    dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen 
    secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan jasa yang 
    diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Dan kewajiban konsumen adalah:

1. Bersikap kritis.
2. Berani bertindak. 
3. Memiliki rasa setia kawan. 
4. Mempunyai kepedulian sosial dan mempunyai tanggungjawab terhadap lingkungan hidup. 
5. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
6. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
7. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
8. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

Pengawasan Pemerintah.

Karena konsumen sering menjadi korban, maka pemerintah sendiri terus berupaya untuk melindungi konsumen.  Lewat  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah mengawasi  semua barang yang beredar. Entah itu produk pangan dan non-pangan. Maklum saja, saat ini di pasaran masih saja ditemukan barang dan jasa yang menyalahi aturan pemerintah. 
Pemerintah juga melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang-barang yang beredar. Aktivitas pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, bisa dilihat di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ Dengan kiprah positif yang demikian, diharapkan  akan tercipta iklim usaha yang sehat. Produksi dan penggunaan produk dalam negri juga akan semakin meningkat. 

Pengawasan juga dapat mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga merupakan bentuk antisipasi agar barang- barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Penerintah juga membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen. Misalnya membuat Nota Kesepahaman sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan  barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun si atas semua itu, hendaknya konsumen tetap memberikan dukungan nyata agar peraturan dapat berjalan secara efektif.

Tindakan aktif sebagai konsumen cerdas. 

Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang bisa bertindak aktif ketika haknya tidak dipenuhi. Berdiam diri bukanlah tindakan yang bijaksana. Ingat, sebuah barang itu diproduksi secara besar-besaran dan dipasarkan jauh sampai ke pelosok. Jika konsumen tidak menuntut haknya, bukan hanya konsumen itu sendiri yang rugi, tetapi puluhan, ribuan bahkan mungkin jutaan konsumen lainnya yang mengkonsumsi produk  bermasalah tersebut. 

Demikian juga jika pedagang  mempermainkan alat ukurnya, tentu tidak merugikan satu konsumen  yang mengetahui kecurangan itu. Tetapi juga merugikan  banyak konsumen lainnya. Yang membeli kepada pedagang itu kan bukan hanya kita, tapi juga yang lain yang bahkan  tidak tahu bahwa mereka telah dicurangi.

Jadi menuntut hak seperti mengadukan produk bermasalah kepada pengusaha, bukan saja membantu diri sendiri, tapi juga banyak konsumen lain yang mengkonsumsi produk yang sama. Artinya konsumen sudah ikut melaksanakan tanggung jawabnya tersebut sebagai konsumen. 

Dengan mengadukan hal-hal yang merugikan konsumen, sebenarnya membantu pengusaha juga untuk  instrospeksi diri. Lewat pengaduan konsumen, pengusaha akan meningkatkan mutu produk yang dihasilkan. Atau pelayanan yang mereka berikan. Berarti ini bisa mendorong  kompetisi antar pengusaha agar membuat produk yang lebih bermutu dan pelayanan yang lebih memuaskan bagi konsumen.

Bagi pemerintah khsusunya, adanya pengaduan akan mendorong dikoreksinya standar atau peraturan yang mengatur masalah yang diadukan konsumen, yang mungkin masih kurang memadai. Tujuannya akhir tentu agar para pengusaha dapat membuat produk barang dan jasa dengan standar yang lebih baik dan lebih dapat melindungi konsumen. 

Maka sebagai konsumen, jangan sungkan untuk mengadu jika ada hal-hal yang merugikan. Saya tegaskan sekali lagi, bahwa pengaduan seorang konsumen berarti juga menolong berjuta-juta konsumen lainnya. Juga meningkatkan harkat dan martabat produsen serta membantu pemerintah menyelesaikan masalah.

Tempat Pengaduan Konsumen.

Berikut tahapan langkah-langkah yang bisa dilakukan konsumen jika kualitas produk yang dibeli konsumen tidak sesuai dengan yang diiklankan, produk ternyata rusak, mempunyai cacat tersembunyi yang baru diketahui ketika konsumen akan memakainya, di dalamnya sudah rusak atau produk ternyata mengakibatkan konsumen celaka. Pokoknya sesuatu yang merugikan secara materil ataupun moral. 

Langkah pertama, adalah mengajukan komplain kepada pelaku usaha. Misalnya konsumen mendapati sepatu yang sudah dibelinya ternyata rusak bagian solnya. Bawalah bukti pembeliannya, dan tunjukkan barang yang rusaknya. Cara penyelesaian dengan jalan damai seperti itu biasanya akan membuat pelaku usaha menukar atau mengembalikan uangnya. Tetapi hal ini berlaku untuk barang-barang baru dan bukan barang yang bekas. 

Jika konsumen tidak menemukan jalan damai dengan pelaku usaha seperti kasus di atas, maka konsumen bisa mengadu kepada  LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). Di lembaga itu konsumen akan dibantu mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Tetapi jika ingin menyelesaikannya di luar pengadilan, konsumen yang dirugikan bisa menghubungi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Mereka bisa membantu konsumen melalui cara  Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

Bisa juga mengadu kepada pemerintah lewat Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya. Seperti Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id atau Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

Dan jalan terakhir jika sengketa konsumen dan pelaku usaha tidak juga dapat diselesaikan maka melalui jalur pengadilan. 





6 komentar:

Dieqy Hasbi Widhana mengatakan...

Sepakat, kita harus menjadi subjek yang tak mudah percaya.. :D

Unknown mengatakan...

Sahabat Awan Hitam, setuju. Dalam hubungan produsen dan konsumen, konsumen harus ditempatkan sebagai subjek dan bukan sebagai objek.

Anonim mengatakan...

betul sekali mba, sukses ya artikelnya. Ini lumayan bagus ko mba, Teplateku memang ngawur mba,..aku juga kena imbas, sekarng traffic normal diatas 2 k. Maaf sekali lagi, aku ga bisa komentar kalo mba jadi author..sukses, semoga menang artikelnya

Unknown mengatakan...

Kitabasmikorupsi, terimakasih untuk semuanya, untuk ilmu yang sudah dibagikan. Aku justru merasa artikelku banyak sekali kekurangan, tapi semoga beruntung deh. Amin. Hehe...kita komentarnya via email saja ya?

Unknown mengatakan...

seyogyanya memang saat ini kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, tapi sayang masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hukum untuk perlindungan konsumen itu sendiri, sehingga banyak pihak yang tidak bertanggung jawab (produsen) semena-mena terhadap produsen ...

semoga menang ya mbak kontesnya .

Unknown mengatakan...

Mas Agung Purnomo, benar sekali bahwa banyak sekali orang yang belum mengerti hak-hak konsumen. Akhirnya konsumen mudah sekali diperdaya. Amin. Terima kasih sudah mampir.